Konsep Mahram dalam Syariat Islam

Ilustrasi dari (onews.id)

Pendahuluan

Islam adalah agama yang sangat menjaga kehormatan manusia, khususnya dalam masalah pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Untuk menjaga kesucian nasab, kehormatan keluarga, dan ketenteraman sosial, Islam menetapkan aturan yang jelas tentang siapa saja yang boleh dan tidak boleh dinikahi. Di sinilah konsep mahram menjadi sangat penting.

Mahram bukan sekadar istilah fikih, tetapi merupakan benteng moral yang menjaga masyarakat dari kerusakan akhlak dan kekacauan hubungan keluarga. Dengan memahami siapa saja mahram, seorang muslim akan lebih berhati-hati dalam pergaulan, perjalanan, aurat, dan pernikahan.

Pengertian Mahram Menurut Syariat

Secara Bahasa

Kata mahram (مَحْرَم) berasal dari kata harama – yahrumu (حَرَمَ – يَحْرُمُ) yang berarti terlarang. Maka mahram secara bahasa berarti orang yang haram dinikahi.

Secara Istilah Syariat

Dalam istilah fikih, mahram adalah orang yang haram dinikahi untuk selamanya karena sebab tertentu. Artinya, keharaman ini bersifat permanen, bukan sementara seperti karena sedang ihram atau karena masih menjadi istri orang lain.

 

 

Dalil Al-Qur’an Tentang Mahram

Allah ﷻ menjelaskan secara rinci dalam Al-Qur’an:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ

“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudaramu, bibi-bibimu, keponakan-keponakanmu, ibu-ibu yang menyusui kamu, saudara sepersusuanmu, ibu-ibu istrimu…”. (QS. An-Nisā’: 23)

Ayat ini menjadi pokok utama pembahasan mahram dalam Islam.

Pembagian Mahram

Para ulama sepakat bahwa mahram terbagi menjadi tiga macam:

  1. Mahram karena nasab (keturunan)
  2. Mahram karena persusuan (radha‘ah)
  3. Mahram karena pernikahan (mushaharah)

 

  1. Mahram Karena Nasab (Keturunan)

Mahram nasab adalah orang-orang yang haram dinikahi karena hubungan darah.

Mahram Nasab Bagi Laki-laki

Seorang laki-laki haram menikahi:

  1. Ibu dan nenek ke atas
  2. Anak perempuan dan cucu ke bawah
  3. Saudara perempuan (kandung, seayah, seibu)
  4. Bibi dari ayah (عَمَّة)
  5. Bibi dari ibu (خَالَة)
  6. Keponakan perempuan dari saudara laki-laki
  7. Keponakan perempuan dari saudara perempuan

Mahram Nasab Bagi Perempuan

Seorang perempuan haram menikahi:

  1. Ayah dan kakek ke atas
  2. Anak laki-laki dan cucu ke bawah
  3. Saudara laki-laki
  4. Paman dari ayah
  5. Paman dari ibu
  6. Keponakan laki-laki

Semua ini termasuk mahram mu’abbad (selamanya).

  1. Mahram Karena Persusuan (Radha‘ah)

Islam memandang hubungan sepersusuan seperti hubungan nasab. Rasulullah ﷺ bersabda:

يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ

“Haram karena persusuan apa yang haram karena nasab.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Maka orang-orang yang menjadi mahram karena persusuan sama persis dengan mahram nasab, seperti:

  • Ibu susuan
  • Saudara sepersusuan
  • Bibi sepersusuan
  • Keponakan sepersusuan

Ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga kehormatan keluarga meskipun bukan hubungan darah.

  1. Mahram Karena Pernikahan (Mushaharah)

Mahram mushaharah adalah mahram karena hubungan pernikahan. Termasuk di dalamnya:

  1. Ibu mertua dan nenek istri
  2. Anak tiri (jika sudah berhubungan dengan ibunya)
  3. Menantu perempuan
  4. Istri ayah (ibu tiri)
  5. Istri kakek

Semua ini juga haram dinikahi untuk selamanya.

Hadits Tentang Pentingnya Mahram

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa mahram berfungsi sebagai penjaga kehormatan dan pengaman dari fitnah.

 

Hikmah Disyariatkannya Mahram

Di antara hikmah besar dari aturan mahram adalah:

  1. Menjaga kehormatan keluarga
  2. Menutup pintu perzinaan sejak awal
  3. Menjaga kemurnian nasab
  4. Menumbuhkan rasa aman dalam pergaulan
  5. Membangun masyarakat yang bersih secara moral

Islam tidak hanya melarang zina, tetapi juga menutup semua jalan yang mengarah kepadanya.

Kesalahan Umum di Masyarakat

Banyak orang keliru mengira bahwa:

  • Sepupu adalah mahram → Salah, sepupu halal dinikahi
  • Ipar adalah mahram → Salah, Ipar (saudara kandung dari suami atau istri) bukanlah mahram. Ipar termasuk mahram muaqqat (sementara), yaitu haram dinikahi hanya selama masih dalam ikatan pernikahan dengan saudaranya.
  • Tunangan sudah seperti suami-istri → Salah, tetap bukan mahram

Kesalahan ini berbahaya karena membuka pintu maksiat atas nama kebiasaan.

Penutup

Konsep mahram dalam Islam adalah bukti kesempurnaan syariat dalam menjaga kehormatan manusia. Dengan mengenal siapa saja mahram, seorang muslim akan lebih terarah dalam pergaulan, perjalanan, dan pernikahan.

Mahram bukanlah pembatas kebebasan, tetapi penjaga kemuliaan. Ia adalah sistem perlindungan sosial yang telah Allah tetapkan demi kebahagiaan dunia dan akhirat.

Semoga pemahaman tentang mahram ini menjadikan kita lebih taat kepada Allah dan lebih menjaga kehormatan diri serta keluarga.

______________________________

Pembuat Artikel : Nailul Mubarok – Santri Pondok Pesantren Ruhama Al Fajar

Scroll to Top