
Biografi Singkat
Hakim bin Hizam adalah satu-satunya bayi yang terlahir di dalam Ka’bah. Ibunya yang sedang hamil tua berkunjung ke Ka’bah bersama kaum wanita Quraisy, tiba-tiba merasakan sakit hendak melahirkan. Maka lahirlah Hakim di dalam rumah Allah yang paling mulia — tiga belas tahun sebelum Tahun Gajah. STIKOM
Ia adalah putra dari Hizam bin Khuwailid, saudara kandung Ummul Mukminin Khadijah — yang berarti Hakim adalah keponakan Nabi sekaligus sahabat akrabnya sejak sebelum kenabian. Hakim baru memeluk Islam pada tahun Fathu Makkah. Ketika ia bertanya kepada Rasulullah apakah kebaikan-kebaikannya di masa jahiliah akan mendapat pahala, Rasulullah menjawab, “Kamu masuk Islam dengan membawa kebaikan-kebaikan yang telah kamu lakukan.” Rasulullah sendiri pernah bersabda, “Ada empat orang di Makkah yang amat menjauhi kemusyrikan dan amat cinta kepada Islam — salah satunya adalah Hakim bin Hizam.” Ia wafat pada tahun 54 H. Wikipedia + 2
Kisah Perjalanan Bisnis Hakim bin Hizam
Hakim bin Hizam berprofesi sebagai pedagang lintas negeri. Ia biasa melakukan perjalanan dagang ke Syam dan Yaman — dua rute perdagangan paling strategis di jazirah Arabia. Namun yang membedakan Hakim dari pedagang lainnya bukan rute atau komoditasnya, melainkan standar yang ia terapkan dalam setiap transaksi. Instagram
Suatu hari, ia bertanya langsung kepada Rasulullah SAW tentang satu praktik dagang yang lazim dilakukan para pedagang Quraisy: menjual barang yang belum ada di tangan. Rasulullah menjawab tegas, “Jangan kamu menjual barang yang tidak kamu miliki.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah) Sejak sabda itu, Hakim menjadikannya sebagai fondasi seluruh aktivitas bisnisnya — tidak akan ada satu transaksi pun yang ia lakukan kecuali barang sudah benar-benar di tangannya. Yasin-alsys
Kisah bisnisnya yang paling berkesan adalah ketika ia membeli seorang anak bernama Zaid bin Haritsah dari Pasar Ukaz. Hakim bin Hizam membeli Zaid bin Haritsah di Pasar Ukaz lalu menghadiahkannya kepada Khadijah — bibinya sekaligus istri Rasulullah. Khadijah kemudian menghadiahkan Zaid kepada Rasulullah, dan Rasulullah memerdekakan serta mengangkatnya sebagai anak angkat. Sebuah transaksi biasa di pasar yang berujung pada kisah luar biasa dalam sejarah Islam. Instagram
Setelah masuk Islam, cara berbisnis Hakim memasuki babak baru yang lebih mulia. Ia memutuskan menjual Dar An-Nadwah — bangunan bersejarah miliknya di Makkah tempat para pemuka Quraisy dahulu bermusyawarah, termasuk merencanakan pembunuhan Nabi — seharga 100.000 dirham. Ketika Abdullah bin Zubair mempertanyakan keputusannya menjual bangunan kehormatan Quraisy itu, Hakim menjawab bijak, “Wahai putra saudaraku, kemuliaan dan kehormatan yang semu telah hilang. Tidak ada kehormatan kecuali dengan ketakwaan. Aku sungguh akan membelikannya sebuah bangunan di surga.” Lalu seluruh hasil penjualan ia infakkan di jalan Allah. ResearchGateResearchGate
Prinsip Bisnis yang Diterapkan
Pertama: Jangan menjual yang bukan milikmu. Sabda Rasulullah kepada Hakim, “Jangan menjual barang yang tidak kamu miliki,” menjadi prinsip bisnis yang ia pegang teguh sepanjang hidupnya. Ini bukan sekadar aturan fikih — ini adalah prinsip integritas bahwa seorang pebisnis Muslim hanya boleh menjual apa yang benar-benar ia kuasai dan tanggung. Yasin-alsys
Kedua: Kejujuran adalah penjaga keberkahan. Dalam hadis yang ia riwayatkan sendiri, Rasulullah bersabda: “Penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak khiyar selama belum berpisah. Bila keduanya jujur dan saling terus terang, maka keduanya memperoleh keberkahan. Sebaliknya bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya hilanglah keberkahan bagi mereka.” (HR. Bukhari-Muslim) Rentak
Ketiga: Tangan di atas lebih mulia dari tangan di bawah. Hakim mengatakan, “Tidaklah aku berada di pagi hari sementara tidak ada orang di depan pintu rumahku yang berhajat, kecuali aku menganggapnya sebagai musibah yang aku mohon kepada Allah pahala darinya.” Baginya, tidak ada yang datang meminta bantuan adalah musibah — bukan kenyamanan. STIKOM
Kontribusi Besar bagi Peradaban Islam
Kontribusi terbesar Hakim bin Hizam bagi peradaban Islam bukan hanya harta yang ia infakkan, melainkan hadis-hadis yang ia riwayatkan — yang hingga kini menjadi fondasi fikih muamalah Islam di seluruh dunia.
Hadis Hakim bin Hizam tentang larangan menjual barang yang tidak dimiliki menjadi salah satu hadis paling dirujuk dalam kajian fikih muamalah — mengatur keabsahan transaksi, melindungi hak pembeli, dan mencegah spekulasi tidak bertanggung jawab dalam perdagangan. Setiap kontrak bisnis syariah, setiap produk keuangan Islam, setiap akad jual beli yang dirumuskan oleh ulama fikih modern — semuanya berujung pada sabda Nabi yang ia tanyakan dan ia riwayatkan. Yasin-alsys
Dalam hidupnya, Hakim bin Hizam memerdekakan seratus budak di masa jahiliah dan seratus budak setelah masuk Islam. Ia juga pernah menjadi penanggung nafkah bagi ratusan jamaah haji yang kehabisan bekal di Makkah — sebuah tradisi kedermawanan yang ia jaga sejak sebelum Islam. STIKOM
Pelajaran untuk Entrepreneur Masa Kini
Pertama, integritas bukan hambatan bisnis — ia adalah fondasinya. Di era dropshipping dan pre-order yang marak hari ini, prinsip “jangan jual yang bukan milikmu” dari Hakim bin Hizam kembali relevan: pastikan kemampuan pengadaan barang sebelum menerima pembayaran pelanggan.
Kedua, keberkahan lebih berharga dari keuntungan. Hakim memilih melepas Dar An-Nadwah seharga 100.000 dirham lalu mewakafkan semuanya — karena ia memahami bahwa bangunan terbaik yang bisa ia beli di dunia tidak akan pernah mengalahkan bangunan di surga.
Ketiga, seorang entrepreneur Muslim terbaik adalah yang paling banyak memberi lapangan bagi orang yang membutuhkan. Bagi Hakim, hari tanpa orang yang datang meminta bantuan adalah hari yang merugi — sebuah mentalitas berlawanan seratus delapan puluh derajat dengan mentalitas menumpuk dan berhemat.
Keempat, bertanya kepada yang benar adalah tanda kecerdasan bisnis tertinggi. Hakim tidak berspekulasi, tidak mengikuti kebiasaan pasar begitu saja — ia datang langsung kepada Rasulullah untuk bertanya tentang kehalalan praktik dagangnya. Itulah due diligence paling penting yang bisa dilakukan seorang pebisnis Muslim.
Sumber: Kisah Muslim — “Kedermawanan Hakim bin Hizam”; Dakwah.ID — “Materi Kultum Ramadhan: Kisah Unik Hakim bin Hizam” (Februari 2026); Maribaraja.com — “Hakim bin Hizam: Sirah Sahabat”; Hadila.co.id — “Kisah Sahabat Nabi: Kedermawanan Hakim bin Hizam”; Harapan Rakyat — “Hakim bin Hizam, Sahabat Nabi yang Dermawan” (Oktober 2024); PengusahaMuslim.com — “Hadis Serba Larangan dalam Jual Beli”; KonsultasiSyariah.com — “Mendulang Pelajaran dari Hadis Hakim bin Hizam”.