Rafi’ bin Khadij: Sahabat Preneur yang Rela Meninggalkan Keuntungan demi Keadilan

Kategori: Sahabat Preneur | Kisah Teladan

Biografi Singkat

Rafi’ bin Khadij atau Rafi’ bin Khudaij bin Rafi’ adalah sahabat Nabi Muhammad dari kaum Anshar, berasal dari suku Aus keturunan Bani Harits. Ia meriwayatkan beberapa hadits dan dikenal sebagai ahli panah. Ia pertama kali mengikuti pertempuran Uhud di usia 15 tahun — diizinkan Rasulullah karena kemahiran memanahnya setelah ia menjinjitkan kakinya saat diseleksi agar terlihat lebih tinggi. Liputan6Liputan6

Keluarganya adalah pemilik lahan pertanian terbesar di kalangan Anshar Madinah — dan justru dari posisi itulah kisah preneur paling berkesan dalam hidupnya bermula.


Kisah Perjalanan Preneur: Meninggalkan Sistem yang Menguntungkan demi Sistem yang Adil

Rafi’ bin Khadij berkata: “Di antara Anshar yang paling banyak mempunyai tanah adalah kami, maka kami persewakan — sebagian tanah untuk kami dan sebagian untuk mereka yang mengerjakannya. Kadang sebagian tanah itu berhasil baik dan yang lain tidak berhasil, maka oleh karenanya Rasulullah SAW melarang paroan dengan cara demikian.” (HR. Bukhari) Kisahmuslim

Sistem yang mereka jalankan adalah: petak tanah yang dekat sumber air dan subur ditetapkan untuk pemilik, sementara petak yang lebih sulit diberikan kepada penggarap. Ketika panen, petak pemilik berhasil sementara petak penggarap gagal — atau sebaliknya. Akibatnya, selalu ada satu pihak yang merugi. Inilah yang Rasulullah SAW larang.

Suatu hari Rafi’ didatangi oleh salah seorang pamannya yang memberitahu bahwa Rasulullah SAW melarang suatu perbuatan yang sebenarnya bermanfaat bagi mereka. Rafi’ bertanya, “Larangan mengenai apa?” Pamannya menjawab bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa mempunyai tanah lahan, hendaklah ia menanaminya atau diberikan kepada saudaranya untuk dimanfaatkan.” Detik Hikmah

Yang paling menggetarkan bukan larangannya — melainkan respons Rafi’. Ia tidak membantah, tidak mencari celah, tidak mencari alasan untuk tetap menjalankan sistem lama. Ia menerima koreksi itu, berhenti dari praktik yang selama ini menguntungkan keluarganya, lalu meriwayatkan hadits larangan itu kepada seluruh sahabat agar mereka semua ikut berubah.

Dalam kesempatan lain, Hanzhalah bin Qais bertanya kepada Rafi’ perihal hukum menyewakan ladang dengan uang sewa berupa emas dan perak. Rafi’ menjawab, “Tidak mengapa. Dahulu semasa Rasulullah, masyarakat menyewakan ladang dengan sewa berupa hasil panen di bagian-bagian tertentu — lalu bagian ini rusak sedang bagian itu selamat. Tidak ada sewa selain cara itu, maka cara itu dilarang. Adapun menyewakan dengan nilai sewa yang pasti dan dapat dijamin, maka tidak dilarang.” (HR. Muslim No. 1547) NU Online

Ia membedakan dengan cermat: bukan seluruh sistem sewa lahan yang dilarang, melainkan sistem yang mengandung ketidakpastian yang merugikan salah satu pihak. Inilah kecerdasan seorang preneur yang memahami esensi larangan, bukan sekadar hafalannya.


Prinsip yang Selalu Ia Terapkan

Pertama: Keuntungan yang tidak adil lebih berbahaya dari kerugian yang jujur. Sistem bagi hasil lahan yang ia jalankan menguntungkan keluarganya — namun mengandung kezaliman tersembunyi. Ketika itu terungkap, ia meninggalkannya tanpa ragu.

Kedua: Tanah yang menganggur adalah peluang yang tersia-sia. Salah satu hadits yang diriwayatkan Rafi’ adalah sabda Rasulullah SAW: “Jika salah seorang di antara kalian memiliki tanah kosong, tanamilah atau berikanlah kepada saudaranya untuk dimanfaatkan.” Bagi Rafi’, aset produktif tidak boleh didiamkan — ia harus bergerak, menghasilkan, dan bermanfaat. Blogger

Ketiga: Koreksi yang diterima dengan lapang adalah modal terbesar seorang entrepreneur. Rafi’ tidak defensif ketika bisnisnya dikoreksi Nabi. Ia justru menjadi penyebar koreksi itu — memastikan seluruh komunitas ikut memperbaiki praktik mereka.


Kontribusi Besar bagi Peradaban Islam

Rafi’ meriwayatkan hadits tentang larangan Rasulullah menyewakan kebun apabila ada hal yang tidak sesuai perjanjian — sehingga beberapa sahabat seperti Abdullah bin Umar memperbaiki akad sewa kebun mereka pada orang lain. Hadits-hadits yang ia riwayatkan menjadi fondasi dari seluruh fikih pertanian Islam: muzara’ah, mukhabarah, dan musaqah yang dipelajari jutaan santri dan mahasiswa ekonomi syariah hingga hari ini. Liputan6

Warisan terbesarnya bukan berapa luas lahannya — melainkan bahwa ia rela meninggalkan keuntungan demi keadilan, lalu menceritakan pengalamannya agar seluruh umat belajar darinya.


Sisipan: Abdullah bin Umar — Preneur yang Segera Merespons Koreksi

Kisah Rafi’ bin Khadij tidak bisa dipisahkan dari kisah seorang preneur lain yang langsung merespons haditsnya. Setelah mendengar hadits Rafi’ tentang larangan sistem bagi hasil yang zalim itu, Abdullah bin Umar segera memperbaiki akad sewa kebun yang ia jalankan dengan orang lain. Liputan6

Ia tidak menunggu diingatkan dua kali. Ia tidak mencari pendapat lain yang lebih menguntungkan. Sebuah hadits satu kalimat sudah cukup baginya untuk mengubah seluruh sistem bisnisnya. Inilah standar seorang Muslim dalam berbisnis: sekali tahu ada yang salah, segera diperbaiki — bukan dipertahankan.


Pelajaran untuk Entrepreneur Masa Kini

Pertama, sistem bisnis yang menguntungkan belum tentu sistem yang adil. Rafi’ dan keluarganya adalah pemilik tanah terbesar Madinah — namun justru yang terbesar itu yang paling perlu diperiksa apakah ada ketidakadilan tersembunyi di dalamnya.

Kedua, menerima koreksi secara terbuka adalah tanda kematangan seorang pemimpin bisnis. Entrepreneur yang bisa menerima koreksi — bahkan dari pihak yang tidak memiliki kepentingan finansial — adalah entrepreneur yang paling tahan lama.

Ketiga, aset produktif harus terus bergerak. Tanah yang tidak digarap adalah kemubaziran. Modal yang tidak diputar adalah pengkhianatan terhadap potensi. Prinsip ini relevan untuk setiap aset — lahan, dana, keahlian, maupun jaringan.

Keempat, mewariskan pelajaran dari kesalahan sendiri adalah kontribusi terbesar seorang preneur kepada generasi berikutnya. Rafi’ tidak menyembunyikan bahwa keluarganya pernah menjalankan sistem yang keliru — ia justru menjadikannya riwayat hadits yang dipelajari hingga hari ini.


Sumber: Wikipedia Bahasa Indonesia — Rafi’ bin Khadij; SDN 13 Bima Kota — “Rafi ibn Khadij: Merindukan Kematian”; Almanhaj.or.id — “Menyewakan Tanah Pertanian” (bersumber dari HR. Muslim No. 1547); BocahHukum.blogspot.com — “Pengertian Muzara’ah, Mukhabarah, dan Musaqah” (bersumber dari HR. Bukhari); Taufik’s Weblog — “Hukum Islam Seputar Tanah: Pengelolaan Tanah Pertanian yang Terlarang”; Ejournal IAIN Palopo — “Bagi Hasil Tanah Pertanian (Muzara’ah): Analisis Syariah dan Hukum Nasional”, Al-Amwal Vol. 2 No. 2 (2017); Iwan Permana — Hadits Ahkam Ekonomi, Bumi Aksara (2021), hlm. 158.

Scroll to Top